Persyaratan Pencatatan Kematian Dalam Wilayah NKRI
#
Persyaratan
1.
Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain
2.
atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya
3.
atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya
4.
atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5.
atau surat keteterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI
6.
Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA.
Persyaratan Pencatatan Kelahiran WNI Dalam Wilayah NKRI
#
Persyaratan
1.
Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang
2.
atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain
3.
antara lain: kebun
4.
sawah
5.
angkutan umum.
6.
Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah
7.
Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
8.
Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya.
9.
Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi
10.
jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a.
11.
Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi
12.
jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana huruf b.
Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah
6.
Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah
7.
Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah
8.
maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali;
9.
Dinas menerbitkan SKPWNI bagi penduduk yang pindah; dan
10.
Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA penduduk yang pindah
11.
karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.
kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
8.
Apabila Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah
9.
maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap
10.
Dalam hal Kepala Keluarga tidak pindah
11.
maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap
12.
Dalam hal Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah
13.
maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru
14.
Dalam hal anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi Kepala Keluarga maka ditumpangkan ke Kartu Keluarga lainnya dan diterbitkan Kartu Keluarga karena menumpang
15.
Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi penduduk yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru;
16.
Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan
17.
Dinas menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru.