Beranda
Instansi
Berita
Statistik Pengunjung
Help Desk :
0293 3199999
Help Desk :
0293 3199999
Layanan Kami
Jenis Layanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data
Lihat Persyaratan
Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data
#
Persyaratan
1.
KK Lama
2.
Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor
3.
SKPWNI) dan Peristiwa Penting. Catatan: Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara.
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat
Lihat Persyaratan
Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat
#
Persyaratan
1.
Fotokopi KK lama; dan
2.
Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)
Lihat Persyaratan
Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)
#
Persyaratan
1.
Fotokopi akta kematian; dan
2.
Fotokopi KK lama
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru
Lihat Persyaratan
Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru
#
Persyaratan
1.
Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan
2.
SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05)
3.
jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian
« Previous
Next »
Showing
26
to
29
of
29
results
‹
1
2
›