Bukti Pembayaran Retribusi (Wajib) --Surat Keterangan Lunas dari UPT Pasar
3.
Benar – Benar melakukan usahanya dengan membuka/berjualan di Pasar Kota Magelang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditanda tangin oleh yang bersangkutan (Wajib)
4.
Memiliki dokumen atas perolehan los/kios tersebut dibuktikan: (wajib)
5.
- Undian Penempatan Pertama / Formulir Herregristrasi Pasar/ Surat Pernyataan Menempati Los/Kios (Opsional)
6.
- Surat Keterangan Perolehan Hak dari Pihak ketiga (investasi dari PT)
7.
- Surat Ahli waris beserta Pembagian Waris (jika Belum Pernah memiliki dan sudah meninggal) (Opsional)
8.
- Fotokopi/ Asli izin Balik nama/ Pemindah tanganan (Opsional)
9.
Ketika akan diajukan permohonan dari balik nama ke SITU