Persyaratan Asistensi Penghapusan NPWP Badan / Instansi Pemerintah
#
Persyaratan
1.
Formulir Permohonan diisi lengkap
2.
ditandatangani oleh pengurus terdaftar
3.
dan distempel
4.
Wajib Pajak Badan yang dilikuidasi : fotokopi akta pembubaran Badan atau dokumen sejenis yang telah disahkan oleh instansi berwenang
5.
Instansi Pemerintah yang dilikuidasi : laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6.
Wajib Pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup
7.
atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain : surat pernyataan di atas meterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak pusat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak cabang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup
8.
atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain
Formulir Permohonan diisi lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak; dalam hal Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah distempel
2.
Surat Pernyataan bermeterai; dalam hal Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah distempel
3.
Surat Keterangan dari pemerintah desa/kelurahan setempat bahwa secara nyata tidak sedang menjalankan usaha / pekerjaan bebas (untuk wajib pajak non karyawan)
4.
Telah menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak terakhir
Persyaratan Asistensi Permohonan Cetak Ulang NPWP / SKT Instansi Pemerintah (terdaftar di KPP Pratama Magelang)
#
Persyaratan
1.
Formulir Permohonan diisi lengkap
2.
ditandatangani oleh kepala instansi/bendahara
3.
dan distempel
4.
Fotokopi dokumen penunjukan sebagai kepala instansi/ bendahara
5.
Fotokopi KTP dan NPWP kepala instansi/ bendahara
6.
Kartu NPWP lama (untuk alasan rusak) atau Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian / Surat Pernyataan bermeterai (untuk alasan hilang atau alasan lain)
Persyaratan Asistensi Permohonan Cetak Ulang NPWP / SKT Badan (terdaftar di KPP Pratama Magelang)
#
Persyaratan
1.
Formulir Permohonan diisi lengkap
2.
ditandatangani oleh pengurus terdaftar
3.
dan distempel
4.
Fotokopi dokumen pendirian sampai dengan perubahan (apabila ada perubahan)
5.
Fotokopi KTP dan NPWP seluruh pengurus yang tercantum di dokumen pendirian
6.
Kartu NPWP lama (untuk alasan rusak) atau Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian / Surat Pernyataan bermeterai (untuk alasan hilang atau alasan lain)