Persyaratan "Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) untuk Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah dibebani Perizinan Non Kehutanan"
Persyaratan Perubahan atau penggantian nama, pemindahtanganan, penggabungan, pindah lokasi, dan penambahan gudang perizinan berusaha pengelolaan hasil hutan dengan kapasitas produksi dibawah 6000 M3 /TH